Penyebar Foto Hoaks Anggota Brimob Mirip Tentara Cina Ditangkap, Begini Pengakuan Pelaku
YHA (40), pria asal Majalengka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Ia menyebarkan foto hoaks anggota Brimob mirip tentara Cina.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - YHA (40), pria asal Majalengka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
YHA diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal anggota Brimob dari Cina.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pada 21 Mei 2019, YHA melalui akun Whatsapp-nya menyebarkan foto yang mengandung unsur berita bohong.
"Foto berupa anggota Brimob yang sedang berdinas menggunakan penutup wajah dan disebut sebagai Polisi dari Cina. Konten tersebut dibagikan melalui akun Whatsapp grup "rumah smart Indonesia" yang diposting pada 21 Mei 2019 ," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar (27/5/2019).
Pada keterangan foto (caption) yang disebarkan, Tersangka menuliskan "Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan jgn" tentara Cina menyamar".
YHA ditangkap di Majalengka pada Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Menjawab pertanyaan awak media, YHA mengaku menyebarkan konten itu bermaksud untuk menanyakan kebenaran dari foto tersebut.
"Saya merasa salah karena sudah menyebarkan konten tersebut di dalam grup. Tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran. Isi dari anggota grup tersebut kebanyakan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) ," kata YHA.
Ia juga mengaku bahwa tidak ada titipan dari pihak manapun untuk menyebar foto tersebut.
YHA juga mengatakan bahwa dia merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengamanan (security guard) di bawah naungan kepolisian.
"Saya bekerja di perusahaan yang dinaungi Kepolisian sehingga tidak mungkin saya mencemarkan nama Kepolisian tetapi tetap saya akui saya salah," katanya.
Pihak Kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi dan tiga orang ahli pada kasus tersebut. Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah Sim card, dan memory card.
Akibat perbuatannya, YHA dianggap telah melanggar pasal 14 ayat (1), (2) jo pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Guru di Garut Ditangkap Sebarkan Pesan Teror

Seorang guru di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.