Pilpres 2019
Ungkap Bukti Kuat BPN yang Dibawa ke MK, Teuku Nasrullah Yakin Prabowo Menang Sengketa Pilpres 2019
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan berbagai bukti kuat yang dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan berbagai bukti kuat yang dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai dengan berbagai bukti kuat tersebut maka BPN Prabowo-Sandi bisa menang.
Hal tersebut dikatakan Teuku Nasrullah saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Awalnya Teuku Nasrullah menjelaskan, banyaknya persoalan ketidakjujuran dan ketidakadilan di pelaksanaan Pilpres 2019.
Diantara persoalan tersebut yakni adanya surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Teuku Nasrullah mengungkapkan beberapa kali peristiwa salah entry saat perhitungan hasil suara Pilpres 2019.
• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya
• Rekam Jejak Irfansyah Calon Eksekutor Pimpinan Lembaga Survei: Desertir TNI dan Dibayar Rp 5 Juta
"Apakah itu dianggap sesuatu biasa saja? Apakah kita menginginkan Pemilu seperti itu ke depannya?" imbuh Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah juga menjelaskan mengenai alat bukti BPN Prabowo-Sandi yang diisukan tak kuat untuk menang di MK.

"Kalau alat bukti kami miliki tak kuat dan tak lengkap maka kita tak akan maju ke MK.
Justru yang ada adalah ketika tak kuat dengan alat bukti maka kita maju ke MK, yang ada adalah legalisasi kecurangan dan ketidakadilan," papar Teuku Nasrullah.
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Ditanya Soal Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet, Reaksi Jokowi Buat Pembawa Acara Terpingkal
Dengan berbagai bukti kuat yang dimiliki BPN, Teuku Nasrullah menyakini pihaknya akan menang di MK.
"Kita berkeyakinan menang kok di MK jadi enggak ada antisipasi terburuk. Justru yang terbaik kita pikirkan.

MK akan melihat adanya hal ini karena MK wajib menjaga pasal 22 E UUD 1945," imbuh Teuku Nasrullah.
Menurut Teuku Nasrullah, MK harus menjaga dilaksanakannya pemilu jujur dan adil.
• Ditegur Karena Teriak-teriak Soal Korban Aksi 22 Mei, Andre Rosiade: Saya Memberikan Narasi Keadilan
• Andre Rosiade Himbau Aksi 22 Mei Tak Anarkis & Kondusif, TKN Sebut Pilpres 2019 Ujian Bagi Politisi
• Bagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Baru Sadar Sedang Haid Setelah Berbuka? Ini Penjelasannya
• Ramalan Zodiak Selasa 28 Mei 2019, Aries Raih Kesuksesan, Sagitarius Berhati-hati
Penjelasan Fadli Zon soal 51 Bukti
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf yang menyebut bukti yang dilampirkan kubu Prabowo dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding dengan selisih suara antar kedua pasangan calon.