Mulai H-4 Lebaran Sampai 9 Juni 2019 Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Tidak Beroperasi
Bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis pada rentang waktu 1 Juni sampai 9 Juni 2019, pihak kepolisian memberikan toleransi
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Empat hari jelang lebaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari menutup pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJakarta.com dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), pelayanan SIM Keliling diliburkan mulai 1 Juni sampai 9 Juni 2019.
Kemudian, pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada 10 Juni 2019.
• Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Disebut Kerap Sakit saat Menjalani Penahanan
Bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis pada rentang waktu 1 Juni sampai 9 Juni 2019, pihak kepolisian memberikan toleransi.
Masyarakat bisa kembali melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada tanggal 10 Juni sampai 18 Juni 2019.
Bila telah melewati tanggal 18 Juni, maka masyarakat wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya.