Wakil Wali Kota Ingatkan PNS Pemkot Bekasi untuk Melapor Jika Menerima Parsel
Tri memastikan telah melakukan sosialisasi berupa himbauan kepada seluruh ASN agar tidak menerima parsel lebaran
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta agar seluruh pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mendapatkan parsel lebaran.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini menolak secara tegas parsel dalam bentuk apapun yang tujuannya dapat menjrunuskan ke tindakan-tindakan buruk.
"Kalau mau menerima silakan laporkan ke KPK, nanti setelah itu akan diperiksa oleh apakah ada kepentingan atau hal-hal lain yang mendasari pemberian parsel itu, KPK nanti akan memutuskan dikembalikan atau bagaimana," kata Tri kepada wartawan Jumat, (31/5/2019).
Namun sebelumnya, Tri memastikan telah melakukan sosialisasi berupa himbauan kepada seluruh ASN agar tidak menerima parsel lebaran.
"Saya yakin enggak ada ya ASN terima parsel karena kita sudah himbau sebelumnya agar tidak menerima," ungkap Tri.
• Sanksi Pencopotan Jabatan Bagi PNS Pemkab Tangerang yang Absen Upacara Hari Lahir Pancasila
Untuk diketahui, pada 8 Mei lalu, lembaga antirasuah KPK, menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan juga korporasi di Indonesia.
KPK meminta agar kepala daerah dan korporasi membuat surat edaran berisi larangan bagi pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.
Dalam surat bernomor B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019, KPK juga meminta pihak korporasi tidak memberikan uang atau parcel kepada pejabat negara.
Namun, apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.