Jelang Lebaran, 448 Bungkus Petasan Disita Satpol PP Jakarta Utara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara kembali menggelar razia terkait ketertiban umum pada bulan Ramadan 2019.

Istimewa
Satpol PP Jakarta Utara menyita ratusan pak petasan dari sejumlah pedagang. (Dok. Satpol PP Jakarta Utara) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara kembali menggelar razia terkait ketertiban umum pada bulan Ramadan 2019.

Kali ini, razia mengincar penjual petasan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan di enam kecamatan wilayah Jakarta Utara.

Razia petasan yang digelar kemarin malam hingga dini hari tadi didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum Pasal 19 huruf A dan B di Wilayah Jakarta Utara.

"Seluruh petugas kecamatan serentak menggelar operasi petasan. Menyita petasan dari para pedagang guna menegakkan ketertiban umum," kata Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun, Minggu (2/6/2019).

Budi mengatakan, dari razia semalam, pihaknya menyita sebanyak total 448 pak petasan.

VIDEO Alasan Ani Yudhoyono Dimakamkan di TMP Kalibata

Mengenang Sosok Ani Yudhoyono, Rocky Gerung Akui Sempat Punya Rencana Ngevlog Bareng Bahas 3 Hal

Rekayasa Lalu Lintas Akan Dilakukan Jelang Pemakaman Ani Yudhoyono di TMP Kalibata

Jumlah petasan terbanyak disita dari wilayah Kecamatan Tanjung Priok, yakni sebanyak 113 pak.

Kemudian, Satpol PP Jakarta Utara juga menyita 107 pak dari Kecamatan Pademangan, 99 pak dari Kecamatan Cilincing, 91 pak dari Kecamatan Kelapa Gading, 31 pak dari Kecamatan Penjaringan, serta tujuh pak dari Kecamatan Koja.

Seluruh petasan yang disita dibawa ke markas Satpol PP Jakarta Utara untuk nantinya dimusnahkan.

Adapun selain menyita ratusan pak petasan, petugas juga mengamankan 10 orang penjual petasan untuk dimintai keterangan.

"Pedagang sedang kita mintai keterangan. Tentunya peredaran petasan ini akan berujung sanksi pidana jika terbukti dengan sengaja mengedarkannya," kata Budi.

Budi berharap, dengan adanya razia, peredaran petasan jelang Lebaran di Jakarta Utara bisa berkurang atau bahkan berhenti.

"Diharapkan dengan adanya penyitaan petasan ini meminimalisir peredaran petasan di Jakarta Utara menjelang lebaran Idul Fitri," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved