News
Mengadu Karena Duga Dapat Putusan Palsu, Seorang Pria Diberi Saran Ini Oleh Hotman Paris
Tak tahu lagi harus mengadu ke mana, Iwan yang menduga telah mendapat putusan palsu dari Mahkamah Agung mengadu kepada Hotman Paris.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang bapak mantan narapidana mengadu kepada Hotman Paris karena diduga telah mendapatkan putusan palsu dari Mahkamah Agung (MA).
Dilansir oleh kanal YouTube Hotman Paris Show (6/6/2019), Bapak Iwan Kusnendar mengaku telah mendapat putusan palsu dari Mahkamah Agung.
Iwan datang didampingi dengan kuasa hukumnya Eduard Sinambela.
Iwan memberitahukan bahwa ia terlibat dalam suatu tindak pidana.
Lalu oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Iwan divonis selama delapan bulan sebagai tahanan kota.
Setelah dinyatakan bebas, tiba-tiba Iwan mendapat putusan dari MA atas tuduhan pasal 379 a dengan vonis 2 tahun penjara.
Iwan kemudian merasa ada kejanggalan dari putusan tersebut.
Sebelum ia mendekam di penjara selama dua tahun, ia sempat mencari informasi atas kebenaran putusan tersebut.
• Sepakat dengan Ucapan Hotman Paris Soal Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Kitanya Aja Gak Tahu Diri
Dilihat melalui pengumuman website Mahkamah Agung, Iwan Kusnendar telah dinyatakan bebas.
Namun pada kenyataannya putusan dari MA tidak sesuai dengan apa yang tertera di website.
Demi membela diri, ia sempat membawa bukti pengumuman yang terdapat di website ke kejaksaan.
"Saya udah ngomong, bukti yang di website seperti ini," cerita Iwan kepada Hotman Paris
"Saya tidak tahu yang penting ini aja," sambung Iwan memeragakan pihak yang menolak pengajuannya waktu itu.
"Kata jaksanya ini aja?" tanya Hotman Paris meyakinkan sambil memegang berkas putusan MA.