Lebaran 2019
Anies Baswedan Ungkapkan 185 PNS Pemprov DKI Terlambat Hadir di Hari Pertama Kerja
"Tentu bagi mereka yang tidak (hadir) akan ada sanksinya. Nanti sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita mengikuti saja," tutur Anies Baswedan
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 185 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telat hadir di hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019).
Dari 66 ribu jumlah PNS DKI, Anies Baswedan menjabarkan hanya ada 0,27 persen yang belum hadir hingga pukul 8.00 WIB pagi ini. Sementara untuk 99, 73 persen diantaranya, sudah hadir tepat waktu meski dilaksanakan kegiatan halal bihalal pagi ini.
"Kita tadi menerapkan pengawasan khusus untuk seluruh pegawai DKI. Jadi jumlah PNS kita ada 66.087 orang dan tadi yang hadir tepat wktu 99,73 persen. Jadi ada hanya 185 orang (telat) atau 0,27 persen. Nah 99,73 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta.
Sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi para pegawai yang telat ataupun tidak hadir.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Tentu bagi mereka yang tidak (hadir) akan ada sanksinya. Nanti sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita mengikuti saja," tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja tepat waktu pasca cuti bersama libur lebaran.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan Menteri PANRB akan memantau secara langsung kehadiran ASN di Command Centre Kementerian PANRB.
"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir dalam keterangannya, Minggu (09/06/2019) lalu.
Mudzakir menjelaskan, pada tanggal 27 Mei 2019 lalu Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
• 3 PNS Pemkot Jaktim Tanpa Keterangan Hari Pertama Kerja, Walikota Siapkan Sanksi Tegas
• Hari Pertama Masuk Kerja, 37 PNS Pemkot Bekasi Tidak Hadir Tanpa Keterangan
• Kebakaran Rumah di Pinang Ranti Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp 38 Juta
Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
"Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.