Berikut Panduan Lengkap Tiga Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA Provinsi Banten

Ia memaparkan lengkap petunjuk teknis tiga jalur PPDB tingkat SMA tahun ini yang dibuka mulai 17 sampai 24 Juni 2019 itu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi pendaftaran murid baru 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) masih kebingungan soal panduan untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sejumlah wali murid bahkan sudah ada yang datang ke SMAN7 Serpong Utara, Tangsel, untuk mencari informasi.

Pendaftaran PPDB SMA ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) provinsi, salam hal ini provinsi Banten. Sedangkan pelaksanaan di kota dan kabupatennya diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD).

TribunJakarta.com sudah berusaha menghubungi Kepla KCD Tangsel, Heryanto, namun tidak dapat dihubungi. Di SMAN 7, yang juga merupakan sekrerariat KCD, Heryanto tak kunjung memunculkan diri.

Udara Ibu Kota Kotor, Gubernur Anies Akui Punya Data, Sindir PLTU hingga Penjelasan PLN

Informasi terkait panduan PPDB didapatkan dari kepala dinas (Kadis) Dindikbud Tangsel, Taryono.

Ia memaparkan lengkap petunjuk teknis tiga jalur PPDB tingkat SMA tahun ini yang dibuka mulai 17 sampai 24 Juni 2019 itu.

"Ketentuan Jalur PPDB diperbaiki dengan mengacu pada Permendikbud yang terbagi menjadi 3 jalur, yaitu jalur zonasi (minimal 90%), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orangtua(maksimal 5%)," papar Taryono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/6/2019).

Zonasi

Zonasi yang dimaksud adalah jarak antara rumah sesuai keterangan kartu keluarga (KK) dangan sekolah dalam satu kota atau kabupaten.

Jarak rumah dengan sekolah akan diberi nilai dengan hitungan poin tertentu:

1) 0 - 500 m = skor 400
2) 501 - 1000 m = skor 395
3) 1001 - 1500 m = skor 390
4) 1501 - 2000 m = skor 385
5) 2001 - 2500 m = skor 380
6) 2501 - 3000 m = skor 375
7) 3001 - 3500 m = skor 370
8) 3501 - 4000 m = skor 365
9) 4001 - 4500 m = skor 360
10) 4501 - 5000 m = skor 355
11) 5001 - 5500 m = skor 350
12) 5501 - 6000 m = skor 345
13) 6001 - 6500 m = skor 340
14) 6501 - 7000 m = skor 335
15) 7001 - 7500 m = skor 330
16) 7501 - 8000 m = skor 325
17) 8001 - 8500 m = skor 320
18) 8501 - 9000 m = skor 315
19) 9001 - 9500 m = skor 310
20) 9501 - 10000 m = skor 305
21) 10001 - 10500 m = skor 300
22) 10501 - 11000 m = skor 295
23) 11001 - 11500 m = skor 290
24) 11501 - 12000 m = skor 285
25) 12001 - 12500 m = skor 280
26) 12501 - 13000 m = skor 275
27) 13001 - 13500 m = skor 270
28) 13501 - 14000 m = skor 265
29) 14001 - 14500 m = skor 260
30) 14501 - 15000 m = skor 255
31) 15001 - 15500 m = skor 250
32) 15501 - 16000 m = skor 245
33) 16001 - 16500 m = skor 240
34) 16501 - 17000 m = skor 235
35) 17001 - 17500 m = skor 230
36) 17501 - 18000 m = skor 225
37) 18001 - 18500 m = skor 220
38) 18501 - 19000 m = skor 215
39) 19001 - 19500 m = skor 210
40) 19501 - 20000 m = skor 205
41) > 20000 m = skor 200

KK yang digunakan untuk mendaftar pun memiliki poin tersendiri berdasarkan umur KK:

1) 6 (enam ) bulan skor = 30
2) Lebih dari 6 (enam ) bulan skor = 60

"Urutan prioritas jarak rumah ke Sekolah sesuai ketentuan zonasi. Jika jarak tempat tinggal calon siswa sama: penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved