Lebih dari Sebulan Buron, Pelaku Vandalisme di Masjid Kawasan Lebak Bulus Akhirnya Diringkus Polisi
Pria berusia 35 tahun yang mencoret dua masjid di kawasan Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, itu diamankan polisi hari Sabtu (1/6)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebulan lebih bersembunyi dari kejaran Polisi, DJF alias Dimas, pelaku vandalisme akhirnya ditangkap.
Pria berusia 35 tahun yang mencoret dua masjid di kawasan Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, itu diamankan polisi hari Sabtu (1/6/2019).
Penangkapan terjadi di Masjid Jami Nurul Falah, ketia tersangka hendak melakukan aksi vandalisme untuk ketiga kalinya.
"Tanggal 1 Juni itu, dia mau melakukan lagi tapi siang hari di Masjid Nurul Falah. Tapi dia belum sempat melakukan, berhasil kita diamankan, dan langsung kita lakukan pendalaman," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (11/6/2019).
• Dua Masjid di Lebak Bulus Jadi Sasaran Vandalisme, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku
Indra mengatakan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan vandalisme di Masjid Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah.
Namun, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di bilangan Pondok Labu, Polisi akhirnya dapat menyimpulkan bahwa Dimas merupakan tersangka kasus dugaan vandalisme berkonten pornografi.
"Ternyata helm yg dia gunakan, jaket, dan pakaian bisa kita temukan. Sehingga bisa kita duga bahwa barang2 itu yg dilakukan saat melakukan pencoretan," ujar Indra.
Sebelumnya pada 18 April dinihari lalu, tersangka mencoret-coret Masjid Al Hikmah dan Nurul Falah.
Berbekal cat semprot berwarna merah, ia mencoret beberapa bagian masjid seperti pilar, tembok, dan pintu kaca dengan gambar menyerupai kelamin pria.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.