Penyusun Kena Sanksi Undang Rapat Muslimah HTI, DPRD DKI: Kepala Dinas PPAPP Harus Tanggung Jawab
Viral undangan rapat pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang disebar Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Viral undangan rapat pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang disebar Pemprov DKI Jakarta.
Penggagas rapat tersebut adalah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
Bukan rapatnya yang membuat heboh, tapi ada dua organ organisasi yang turut diundang adalah Muslimat HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.
Seperti diketahui, HTI masuk dalam organisasi terlarang di Indonesia.
Undangan yang terlanjur viral ini menuai reaksi dari banyak pihak, termasuk dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Kadis PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati tidak teliti memberikan persetujuan terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan instansi.
Di surat undangan rapat yang tesebar tertera tanda tangan Tuty.
"Nggak benar itu. Berarti dia enggak teliti, enggak cermat, enggak cerdas, ceroboh gitu loh," kata Gembong Warsono saat dikonfirmasi pada Jumat (14/6/2019).
Menurut Gembong yang juga politikus PDI Perjuangan ini, sebagai pemimpin instansi Tuty memiliki tanggung jawab penuh.
Ia menekankan bahwa sanksi dalam kasus undangan ini tidak hanya berlaku bagi si penyusun tapi juga Tuty sebagai Kadis PPAPP.
"Gak boleh dilempar ke anak buah. Seorang pimpinan harus bertanggung jawab kepada anak buahnya. Itu perlu ada sanksi," ucap dia.
"Supaya ketika mengeluarkan kebijakan perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak," imbuh Gembong.
Kepala Dinas Akui Ada Kesalahan
Setelah undangan ini viral, Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati mengakui pihaknya keliru menyusun undangan terutama dua organ yang diminta ikut rapat.