Penyusun Kena Sanksi Undang Rapat Muslimah HTI, DPRD DKI: Kepala Dinas PPAPP Harus Tanggung Jawab

Viral undangan rapat pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang disebar Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ria Anastasia
Siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Bogor mengadakan sesi foto buku tahunan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (11/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/RIA ANATASIA 

"Kami akui ada kesalahan,” kata Tuty dalam keterangannya pada Kamis (13/6/2019) malam.

Tuty menjelaskan awalnya Dinas PPAPP DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Komunitas tersebut menganggap konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bersifat bias gender.

Viral, undangan Dinas PPAPP Provinsi DKI undang Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis
Viral, undangan Dinas PPAPP Provinsi DKI undang Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis (Isitmewa)

Dinas PPAPP DKI Jakarta pun langsung mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang konsentrasi pada masalah perempuan.

“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” kata dia.

Namun, ada kekeliruan dalam proses penyusunan undangan.

Penyusun undangan tak menyadari salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

Ia menyebut dirinya tidak membaca terperinci ketika menandatangani surat tersebut.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ucap dia.

Dinas PPAPP DKI Jakarta akhirnya menunda kegiatan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, ia mengaku telah menghapus nama kedua organisasi tersebut dari daftar undangan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan."

"Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” beber Tuty.

Sementara itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakatra menegaskan telah membatalkan acara rapat tersebut.

Hal itu dilakukan setelah Kesbanhgpol berkomunikasi langsung dengan Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendri Novrizal pada pukul 17.48 WIB.

"Kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," kata Plt Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri melalui keterangannya pada Kamis (16/6/2019). 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved