Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Lampung
DIT Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil tangkap 3 tersangka pencurian motor dengan kekerasan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - DIT Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil tangkap 3 tersangka pencurian motor dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan para pelaku melakukan aksi curanmor dengan menggunakan senjata tajam dan sudah beraksi sejak tahun 2018.
Tiga tersangka tersebut ialah AKY alias Bilung (32), J alias Aceng (30) dan HF alias Hengky (38).
"Atas laporan dari Polres Bekasi pada bulan September-Oktober 2018, tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Akhirnya diketahui identitas pelaku. Ketiga pelaku ditangkap di Lampung Timur yang diduga tempat tinggal mereka," katanya, Sabtu (15/6/2019).
Pada Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menangkap tersangka J alias Aceng di Dusun Karang Anyar, Labuan Maringgan, Lampung.
• Polisi Ungkap Motif Pria Koboi yang Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil di Jakarta Pusat
• VIRAL Sewa Jasa Pacar Palsu di Media Sosial, Cek Paketannya Bikin Mengakak!
• Perampok Bersenjata Api dan Samurai Bawa Kabur Emas Senilai Rp 1,6 miliar di Tangerang
Kemudian esoknya Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka HF berhasil diringkus di Dusun III, Melinting, Lampung Timur.
Setelah melakukan pengembangan, tersangka AKY berhasil diamankan di Desa Karang Anyar, Labuan Maringgai, Lampung Timur sekitar pukul 11.45 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya. Sedangkan AKY ditangkap saat menghadiri acara pernikahan saudaranya. Tersangka merupakan kapten dari kasus ini dan melawan ketika penangkapan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan dan tersangka AKY meninggal akibat kehabisan darah," sambung Argo.
Hingga kini pihak kepolisian masih memburu dua orang tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni KTP milik HF, SIM A dan SIM C atas nama WF, dompet berwarna coklat dan hijau, uang tunai Rp 230 ribu, tab, 5 handphone, 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir selongsong peluru, 4 plat sepeda motor, tas selempang, sepasang sepatu, kemeja warna biru, kaus warna kuning dan putih, 2 celana pendek warna coklat dan satu buah badik.
Akibat kasus ini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.