Pilpres 2019

Gugatan Prabowo-Sandi Disebut Bukan Ranah MK, Nasrullah Berondong Pembawa Acara Pertanyaan Ini

Teuku Nasrullah menjawab seruan yang menyebut bahwa sejumlah gugatan tim 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 bukan termasuk dalam ranah MK.

YouTube/Tv One
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah menjawab seruan pembawa acara tvOne yang menyebut bahwa sejumlah gugatan tim 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 bukan termasuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).

Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.

 

 

Tak hanya itu, disebutkannya pula bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya bukan termasuk dalam ranah MK.

"Kalau melihat, gugatan ini sebelumnya sudah pernah diproses. Kemudian ini juga gugatannya, dalam arti, ada beberapa hal yang ternyata bukan ranah MK," kata pembawa acara tersebut.

Menanggapi itu, Nasrullah langsung bertanya balik pada sang pembawa acara.

"Saya jawab, kata siapa yang bukan ranah MK?" kata Nasrullah.

"Pertanyaan saya adalah, MK punya tanggung jawab nggak buat mengawal konstitusi? Jelas (punya)," tegas dia.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya. (Capture Youtube Talk Show tvOne)

Nasrullah menyebutkan, dalam pasal 22 huruf E UUD 45, disebutkan bahwa proses pemilu harus berlangsung dengan azas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)."

"Jujur dan adil konstitusi bukan? Benar nggak kalau itu konstitusi?" lanjutnya.

Mendapat cecaran pertanyaan, pembawa acara lantas menyebutkan bahwa pemilu tidak jurdil itu masih berdasarkan versi pemohon, yang dalam hal ini adalah kubu Prabowo-Sandi.

"Nggak jurdil versi pemohon," kata pembawa acara.

Nasrullah lantas menjawab bahwa versi siapapun itu bukan menjadi suatu masalah.

Menurutnya, persoalan versi itu hanya tinggak diberikan pembuktian saja untuk penyelesaiannya.

Nasrullah lantas kembali mencecar pertanyaan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved