Jubir MK Sebut Saksi yang Bisa Dihadirkan dalam Sidang PHPU Sebanyak 15 Orang dan Dua Ahli

Apabila para pihak ingin mengajukan lebih dari 15 saksi dan 2 ahli, kata dia, dapat menyampaikan kepada hakim konstitusi.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan MK memfasilitasi
para pihak berperkara di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk mengajukan saksi dan ahli.

Namun, pihaknya membatasi hanya 15 saksi dan dua ahli yang diajukan masing-masing pihak berperkara.

Apabila para pihak ingin mengajukan lebih dari 15 saksi dan 2 ahli, kata dia, dapat menyampaikan kepada hakim konstitusi.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade sempat mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.

Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelum memberikan kesaksiaan.

Demi keselamatan saat memberikan keterangan, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, seperti bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Menanggapi hal itu, Fajar Laksono mengaku tidak mempermasalahkan apabila persidangan dilakukan dari jarak jauh.

Pihaknya sudah mempunyai aturan untuk persidangan jarak jauh, namun belum mengetahui mekanisme sidang jarak jauh seperti apa.

Dia menjelaskan, MK sudah mempunyai fasilitas untuk menggelar persidangan jarak jauh.

Fasilitas itu ditempatkan di 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

Sarana-prasarana itu dimungkinkan di persidangan MK. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak berperkara.

Namun, apabila ada permohonan, nanti akan diputuskan majelis hakim apakah menggunakan fasilitas tersebut.

"Tergantung majelis. Itu yang kami punya seperti itu, MK mempunyai fasilitas video conferense yang kami letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau engga ya monggo (silakan,-red)" tambahnya.

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.

Tanggapi Setya Novanto Keluar Lapas, Komisi III: Menkumham Harus Evaluasi Lapas Sukamiskin

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved