Pilpres 2019
Permohonan Sengketa Pilpres Dinilai Tak Ada yang Baru, BPN: Fenomena Kebenaran Harus Ditunjukkan
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.
Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber acara mencari pemimpin di Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6).
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru karena sebelumnya isu tersebut juga telah didengungkan.
"Sebagian tudingan yang saya baca adalah tudingan yang udah ada di proses sebelumnya yang dilakukan penegakan hukum. Ketika dibawa ke MK, sebenarnya cenderung terjadi pengulangan," tutur Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar menuturkan tiga poin yang disorotinya di permohonan BPN Prabowo-Sandiitu.
Pertama, mengenai angka Rp 22 Juta yang merupakan hasil hitungan, lanjut Arifin Mochtar, yang sebenarnya udah pernah diungkapkan.
• Namanya Disebut Saat Jokowi Bahas Kans Aktivis 98 Jadi Menteri, Adian Napitupulu Bereaksi Ini
• BPN Sebut Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Reaksi I Gusti Putu Artha Tuai Tepuk Tangan
Kedua, berkaitan dengan posisi Maruf Amin di BUMN dan ketiga soal dana kampanye.
"Kedua mengenai Maruf Amin yang berkaitan dengan jabatannya di BUMN. Ketiga, soal perhitungan dana kampanye dan ini pun sebenarnya sebagian sudah menjalani proses. Seperti Maruf Amin yang telah diproses dan KPU telah meloloskannya," jelas Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar menyatakan, dengan tiga poin tersebut menurutnya permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.
"Sehingga saya ingin mengatakan, permohonan BPN itu nyaris tak ada yang baru walaupun semangatnya luar biasa," tutur Zainal Arifin Mochtar.
• Download Lagu MP3 Alan Walker Lily Feat K-391 & Emelie Hollow Beserta Lirik dan Videonya
• Dianggap Pelakor Rebut Irwansyah dari Acha Septriasa & Kena Bully, Ini Pengakuan Zaskia Sungkar
Menanggapi pernyataan Zainal Arifin Mochtar, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, hal tersebut merupakan sebuah proses yang telah diteliti dengan baik oleh tim mereka sehingga memunculkan lagi poin-poin yang sebenarnya telah ada.
"Saya kira bukan soal baru atau tidaknya tapi ada fenomena kebenaran yang harus kita tunjukkan ke publik," tutur Djamaluddin Koedoeboen.

Menurut Djamaluddin Koedoeboen, poin-poin tersebut disampaikan pihaknya ke MK agar tak hanya melihat soal angka semata.
"Tetapi kita harus membangun demokrasi yang jauh menatap ke depan dalam rangka menyelamatkan Indonesia," papar Djamaluddin Koedoeboen.
• Permintaan Bertemu BJ Habibie Ditolak Saat Jadi Presiden, Soeharto: Kita Nanti Bertemu Secara Batin
• Intip Potret Jan Ethes Menangis Dipangkuan Iriana Jokowi
• Ramalan Zodiak Senin 17 Juni 2019: Aries Tahan Emosimu, Scorpio Jangan Cepat Buat Keputusan
• Pendaftaran SBMPTN 2019 Dibuka Gratis, Simak 5 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati di 2018
Djamaluddin mengatakan, poin tersebut dimunculkan kembali karena bisa saja ada hal yang terlupakan dan terlewatkan oleh KPU karena institusi tersebut juga manusia biasa.