Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Meminta Keringanan Hukuman untuk Kliennya kepada Hakim
Desmihardi memohon kepada majelis hakim sekiranya menimbang-nimbang untuk meringankan hukuman bagi kliennya tersebut.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi memohon kepada majelis hakim sekiranya menimbang-nimbang untuk meringankan hukuman bagi kliennya tersebut.
Selepas ketujuh penasehat hukum Ratna Sarumpaet membacakan masing-masing pleidoinya, Desmihardi kemudian menyimpulkan pembelaannya itu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/6/2019).
"Mohon majelis hakim berkenan untuk memutuskan seringan - ringannya (hukuman)," ungkapnya.
Permohonan yang disampaikan Desmihardi itu berjumlah enam butir.
Ia meminta majelis hakim agar menerima pembelaan kuasa hukum terdakwa, menolak dakwaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong, meminta bebasnya terdakwa dari segala dakwaan.
• Netizen Wajib Tahu! KFC Kenalkan Penggunaan Sedotan Stainless Mulai Minggu Depan
Memulihkan hak-hak Ratna Sarumpaet dari segala dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong.
Ia terjerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 Juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).