Polisi Bakal Dalami Dugaan Tahanan Lapas Gunung Sindur Terlibat Peredaran Narkoba

Polres Metro Jakarta Selatan belum berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur terkait dugaan tahanan terlibat peredaran narkoba.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kanit 3 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Binur Simbolon, saat ditemui di Kebayoran Baru, Selasa (18/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan belum berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur terkait dugaan tahanan terlibat peredaran narkoba.

Kanit 3 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Binur Simbolon, mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan dari tiga tersangka kurir, yakni MA, S, dan MAB.

Apalagi, lanjut dia, ketiganya dan sejumlah barang bukti sabu serta ekstasi baru saja diamankan pada 15 dan 16 Juni lalu.

"Nanti lah (koordinasi dengan pihak lapas). Ini kan baru informasi. Benar atau tidak kan perlu pendalaman," kata Binur di Mapolrestro Jakarta Selatan,Kebayoran Baru, Selasa (18/6/2019).

"Ini kan baru kita tangkap kemarin juga, namanya keterangan tersangka kan bisa iya bisa tidak," lanjut dia.

Sebelumnya, salah satu tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lapas yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, itu.

Tembok Kumuh Sepanjang 500 Meter di Bekasi Disulap Seniman Grafiti Jadi Mural Bung Karno

Bobol Toko Helm, Dua Pencuri di Kalideres Dihakimi Massa

Polisi menangkap ketiga tersangka di depan pom bensin Shell di Kemang, Mampang Prapatan.

Dari tangan ketiganya, Polisi menyita 153 gram sabu dan 151 butir ekstasi berbagai merk.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved