Sekali Kirim 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Aceh Dapat Upah Rp 10 Juta

Seorang kurir sabu bernama M. Riza (22) ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu pada Senin (3/6/2019) lalu.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
M. Riza saat diekspos dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Seorang kurir sabu bernama M. Riza (22) ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu pada Senin (3/6/2019) lalu.

Riza ditangkap di kontrakannya di Tangerang Selatan dengan barang bukti total 1,7 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Riza diperintahkan oleh atasannya berinisial OJ yang berasal sekampung dengannya, yakni Aceh.

Menurut Argo, Riza mendapat upah Rp 10 juta dalam sekali pengiriman 1 kilogram sabu.

"Setiap satu kilogram dia akan mendapatkan uang Rp 10 juta," kata Argo dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019).

Selama berada di Jakarta, Riza tinggal di Tangerang Selatan.

Dirinya ditangkap usai menerima kiriman sabu di dalam tas ransel dari seorang warga negara Nigeria saat menginap di sebuah hotel di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Sabu itu rencananya diedarkan di Kepulauan Seribu dan wilayah sekitaran Jakarta Utara.

Argo mengatakan, selama sebulan berada di Jakarta, tersangka mengeluarkan biaya dari kantongnya sendiri untuk membayar biaya sehari-hari.

"Tersangka belum mendapatkan uang Rp 10 juta itu. Uang itu akan dikirimkan kalau barang sudah didistribusikan. Dia untuk ngontrak rumah, bayar hotel, dia itu pakai uang sendiri," kata Argo.

Argo menambahkan, saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan OJ serta warga Nigeria yang sempat bertemu Riza.

"Belum dapat dibuktikan jaringan internasional," imbuh Argo.

Dari tangan Riza, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram.

Menurut Argo, sabu yang didapati dari kontrakan Riza bukan untuk dijual oleh tersangka.

Perampok Toko Emas di Balaraja Kabur Gunakan Mobil Berpelat Nomor Palsu

Lawan Persela Lamongan, Fitra Ridwan Waspadai Penyerang dan Gelandang Asing Asal Jepang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved