Sekali Kirim 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Aceh Dapat Upah Rp 10 Juta
Seorang kurir sabu bernama M. Riza (22) ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu pada Senin (3/6/2019) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
M. Riza saat diekspos dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019).
Riza hanya disuruh oleh seseorang berinisial OJ asal Aceh untuk menjadi perantara peredaran sabu dari pihak yang satu ke pihak lainnya.
"Barang buktinya ada total 1,7 kilogram sabu. Tersangka ini nggak menjual, tersangka ini nanti didatangi orang dia akan menyerahkan barang," kata Argo.
Akibat perbuatannya, Riza dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Argo.