Sindir Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Berdasar Pergub, Ahok Komentar Begini

Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi berdasar Pergub 2016 tahun 2016.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
TribunMedan
Ahok dan Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB untuk Pulau Reklamasi.

Anies mengatakan, sewaktu masih memimpin DKI Jakarta Ahok meneken Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, jika tak ada Pergub 206 Tahun 2016, maka pihak pengembang tak memiliki dasar hukum untuk mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

Ahok pun bereaksi dan meluruskan bahwa Pergub 206 Tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan IMB di pulau reklamasi.

"Kalau Pergub (206 Tahun 2016) aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ungkap Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Ahok sangat mendukung reklamasi, namun saat itu tidak bisa mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi karena belum ada Perdanya.

Menurut dia, Perda untuk mengeluarkan IMB saat itu belum ada.

Jika Perda soal IMB sudah ada, Pemprov DKI Jakarta dengan mudah menerbitkan IMB saat itu untuk mendapat dana di atas Rp 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP dari pengembang di pulai reklamasi.

Uang sebanyak itu, kata Ahok, untuk membangun DKI Jakarta.

Ia mengaku heran sebab Anies menyebut IMB diterbitkan berdasarkan Pergub 206 tahun 2016.

"Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi, artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB Pulau Reklamasi," sambung Ahok.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong. Pergub aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi," ungkap Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengatakan awal mula pembangunan reklamasi hingga terbitnya IMB untuk 932 bangunan di pulau reklamasi mengacu Pergub 206 tahun 2016.

"Jika tidak ada Pergub 206 tahun 2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana. Otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (19/6/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved