Sindir Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Berdasar Pergub, Ahok Komentar Begini

Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi berdasar Pergub 2016 tahun 2016.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
TribunMedan
Ahok dan Anies Baswedan 

Lewat dasar hukum tersebut, ratusan bangunan di pulau reklamasi sudah terlanjur dibangun.

Pemprov DKI Jakarta sebagai regulator yang memiliki kewenangan, menurut Anies, terikat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pada tahun 1997 dan diperbaharui tahun 2012, Agustus 2017, dan Oktober 2017.

Perjanjian kerja sama itu mengatur tentang kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI.

"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies.

Dalam kaitan dengan permohonan IMB, lanjut Anies telah berdiri bangunan gedung yang kenyataannya dibangun sesuai Pergub 206/2016.

Namun, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan oleh pengembang, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakannya.

Maka sesuai Perjanjian Kerja Sama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya dengan mengeluarkan IMB.

"Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Karena itu, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved