Pilpres 2019

Bicara Soal Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Tidak Ada yang Bisa Membuktikan

kendati Tim Hukum pasangan calon no 02 telah menghadirkan para saksi, kubu Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan tuduhan mereka

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Yusril Ihza Mahendra di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Senin (12/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan soal saksi yag dihadirkan kubu 02 dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

Menurut Yusril, kendati Tim Hukum pasangan calon no 02 telah menghadirkan para saksi, kubu Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan tuduhan mereka di persidangan.

Yusril mengatakan, telah meminta majelis hakim MK untuk memberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi dari tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke Paslon 01.

"Banyak orang khawatir dengan sidang MK ini, terutama kawan-kawan di pemerintahan lah, Pak Yusril kalau begini terus nanti gimana"

"Saya bilang beri kesempatan kepada tim Pak Prabowo seluas-luasnya untuk menghadirkan bukti, menghadirkan ahli, menghadirkan saksi biar kita lihat," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ditanya Rugikah KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Saya Duga Terlalu Percaya Diri

Momen Said Didu Diingatkan Hakim MK Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Pilih Tak Bertanya

 

Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Reaksi Spontan Puan Maharani Tuai Tepuk Tangan saat Ditanya Jadi Menteri atau Ketua DPR RI

Ruben Onsu Rela Bayar Rp 16 Juta Sekali Makan Demi Thalia, Jordi Onsu Berseloroh Begini

Ketua Tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra sempat penasaran dengan saksi yang disebut 'wow' oleh tim hukum 02 itu.

Namun, rasa penasaran Yusril terbayarkan usai mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Pak Prabowo dan timnya itu kan sudah secara nasional dan internasional menuduh ada kecurangan dan menuduh ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap Yusril.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Saya sendiri penasaran bukti apa sih yang mereka punya? Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu ternyata tidak ada apa-apanya."

"Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Yusril bersama tim hukum 01 masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.

Sebab, saksi tim hukum 02 yang bersaksi tak bisa mengungkap tuduhan kecurangan TSM.

"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar."

"Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar. Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," tutup Yusril.

Sebelumnya, tim hukum 02 menghadirkan 14 orang saksi dan 2 orang ahli dalam persidangan dalam agenda mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved