80 WNA Ilegal Asal Afrika dan Cina Dideportasi Dari Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang memulang paksakan alias deportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Januari hingga Mei 2019.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang memulang paksakan alias deportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Januari hingga Mei 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman menerangkan, kebanyakan WNA yang didepak dari Tangerang itu berasal dari Nigeria dan Cina.
"Telah dilakukan kegiatan tindakan administrasi dan deportasi sebanyak 80 WNA. Semua terhitung dari bulan Januari sampai Mei 2019," kata Herman di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).
• Cekik hingga Tewas, Psikologis Tersangka Pembunuh Wanita Terikat Rafia di Legok Dipertanyakan
• Sejumlah Gerainya Tutup, Nasib Karyawan Giant: Dari Mutasi hingga Uang Pensiun Sampai Rp 220 Juta
• Bantu Tingkatkan Penghasilan Warga,Kelurahan Makasar Bakal Gelar Rutin Pagelaran Kesenian Betawi
Herman melanjutkan, puluhan WNA tersebut dideportasi karena masalah administrasi kependudukan di Tangerang.
Menurutnya, ada yang tinggal tidak dilengkapi dengan paspor, overstay atau masa berlaku paspor sudah habis, dan menggunakan paspor palsu.
"Kalau dipisah, yang kami lakukan tindakan tegas administrasi itu ada 67 WNA dan tanpa izin ada 13 orang," terang Herman.