Pilpres 2019

MK Umumkan Putusan Kamis, Prabowo-Sandi Tak Hadir Terungkap Alasannya

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi dipastikan tak hadir.

Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar Kompas TV
Calon presiden Prabowo Subianto didampingi cawapres Sandiaga Uno berpidato di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019) siang, untuk mengomentari hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diketok KPU RI pada Selasa dini hari. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).

Calon presiden-calon wakil presiden 02 Prabowo-Sandi dipastikan tak akan menghadiri sidang putusan besok.

Diketahui, Prabowo akan kembali ke Indonesia dari Jerman pada Rabu (26/6/2019).

Meski demikian Prabowo dan Sandi memastikan tidak akan hadir langsung di MK pada Kamis.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menjelaskan alasan Prabowo-Sandi memilih tak menghadiri langsung sidang putusan di MK.

Menurut Andre, ketidakhadiran keduanya untuk menghormati komitmen dan imbauan yang sebelumnya sudah disampaikan Prabowo dan Sandi ke pendukungnya.

Sebelumnya, Prabowo mengimbau agar pendukungnya tak berunjukrasa di MK dan cukup menonton dan berdoa dari rumah.

“Kalau Pak Prabowo atau Bang Sandi datang di MK akan diikuti banyak pendukungnya," ungkap Andre di posko pemenangan BPN di Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (25/6/2019).

"Walau sudah diimbau tak perlu hadir, ada gula ada semut istilahnya,” politikus Gerindra ini menambahkan. 

“Kalau tidak diimbau dan Pak Prabowo hadir massa yang akan datang bisa sampai ratusan ribu. Kami yakin imbauan Pak Prabowo dipatuhi sebagian besar pendukung dan Pak Prabowo komitmen akan hal tersebut,” tegas dia.

Andre menjelaskan bahwa setiap pihak masing-masing mendapatkan undangan berjumlah 15.

Dalam hal ini MK pun mengundang pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Hal itu berdasar surat dari MK Nomor: 4/Sid.Put/PRES/PAN.MK/06/2019 24 Juni 2019 perihal: Panggilan Sidang.

Sementara itu BPN Prabowo-Sandi akan memaksimalkan jumlah undangan bagi pihak pemohon agar upaya memperjuangkan hak konstitusional di MK berjalan maksimal.

“Di kami ada 7 anggota tim hukum dan sisanya adalah anggota Direktorat Hukum dan Advokasi, kalau pun ada juru bicara yang hadir tidak bisa masuk,” ucap dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved