Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU untuk Ratna Sarumpaet Lebih Berat Dibanding Koruptor
Ia mengatakan, selama persidangan berlangsung telah terungkap fakta jika Ratna hanya menceritakan peristiwa penganiayaannya kepada teman-temannya
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membacakan tanggapan atau duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu (25/6/2019).
Dalam dupliknya, penasihat hukum membantah seluruh replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (21/6/2019).
Bahkan, penasihat hukum menilai tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap kliennya dianggap lebih berat dibandingkan pelaku korupsi.
"Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank saat membacakan duplik.
Apalagi, lanjut dia, cerita penganiayaan dan pengiriman foto wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar.
• Jaka Tega Habisi Nyawa Tunangannya, Korban Tewas Dicekik Lantaran Pelaku Cemburu
• Kapolri Tidak Berikan Izin Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi
Ia mengatakan, selama persidangan berlangsung telah terungkap fakta jika Ratna hanya menceritakan peristiwa penganiayaannya kepada teman-temannya, bukan ke publik.
"Dengan maksud untuk menutupi rasa malunya, dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.
Insank pun menilai, Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan kepada Ratna, tidak terbukti.
"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa," tutur Insank.