Pilpres 2019
Setelah Putusan MK, Jokowi dan Prabowo Akan Bertemu
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, bakal ada rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo pascaputusan MK
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Kamis (26/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.
Lantas, apa yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?
Berikut rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. KPU akan tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih

Putusan MK yang dibacakan Kamis besok akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.
Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."
"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.
Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.