Sederet Fakta KPK OTT 2 Jaksa: Amankan Rp 218 Juta, Tangkap 5 Orang, dan Janji Jaksa Agung
Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam.
"Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ujarnya.
Amankan 5 orang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/6/2019). Operasi ini berlangsung sejak siang hingga malam ini.
"Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, 2 pengacara dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.

Laode menuturkan, tim KPK mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata dia.
Menurut Laode, KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam 1X24 jam. KPK akan menyampaikan secara rinci hasil OTT itu melalui konferensi pers pada Sabtu (29/6/2019).
KPK Minta keterangan Asisten Tipidum Kejati DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Agus Winoto, Jumat (28/6/2019) malam.