Sederet Fakta KPK OTT 2 Jaksa: Amankan Rp 218 Juta, Tangkap 5 Orang, dan Janji Jaksa Agung
Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Hal itu menyusul peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan pers, Jumat.

Jaksa Agung bilang tidak akan bela anak buah
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan membela dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).
"Intinya dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apa pun, harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi, jangan membela. Yang salah harus dihukum," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat malam.
• Jual Materai Palsu: 2 Pelaku Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
• Proses Pengerjaan, Mural 3D Nuansa Laut Sudah Didatangi Warga Berfoto
• Putusan MK Final, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Keputusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Orang
Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dua oknum jaksa itu diduga terkait adanya transaksi dalam pengurusan perkara penipuan yang ditangani pihak Kejaksaan.
"Kasusnya penipuan, tindak pidana umum. Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu. Tapi ya salah mereka. Kejaksaan enggak beri ampun," kata dia.
Selain itu, ia menepis kabar bahwa putranya Bayu Adhinugroho yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat ikut diamankan KPK.
"Bukan anak saya (yang diamankan). Tak benar itu. Bukan anaknya Jaksa Agung," ujar dia. (Kompas.com)