Sederet Fakta KPK OTT 2 Jaksa: Amankan Rp 218 Juta, Tangkap 5 Orang, dan Janji Jaksa Agung
Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam.
"Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ujarnya.
Amankan 5 orang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/6/2019). Operasi ini berlangsung sejak siang hingga malam ini.
"Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, 2 pengacara dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.

Laode menuturkan, tim KPK mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata dia.
Menurut Laode, KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam 1X24 jam. KPK akan menyampaikan secara rinci hasil OTT itu melalui konferensi pers pada Sabtu (29/6/2019).
KPK Minta keterangan Asisten Tipidum Kejati DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Agus Winoto, Jumat (28/6/2019) malam.
Hal itu menyusul peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan pers, Jumat.

Jaksa Agung bilang tidak akan bela anak buah
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan membela dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).
"Intinya dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apa pun, harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi, jangan membela. Yang salah harus dihukum," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat malam.
• Jual Materai Palsu: 2 Pelaku Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
• Proses Pengerjaan, Mural 3D Nuansa Laut Sudah Didatangi Warga Berfoto
• Putusan MK Final, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Keputusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Orang
Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dua oknum jaksa itu diduga terkait adanya transaksi dalam pengurusan perkara penipuan yang ditangani pihak Kejaksaan.
"Kasusnya penipuan, tindak pidana umum. Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu. Tapi ya salah mereka. Kejaksaan enggak beri ampun," kata dia.
Selain itu, ia menepis kabar bahwa putranya Bayu Adhinugroho yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat ikut diamankan KPK.
"Bukan anak saya (yang diamankan). Tak benar itu. Bukan anaknya Jaksa Agung," ujar dia. (Kompas.com)