Pilpres 2019

Putusan MK Final, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Keputusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Orang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Assidiqqie hadir di yang terletak di Komplek Billymoon, Jalan Kelapa Kuning III blok F1 no.2, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan Jumat (28/6/2019) kemarin.

Jimly Asshiddiqie menuturkan pendapatnya mengenai putusan MK tersebut.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di acara E-Talkshow Tv One yang dilansir TribuJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Sabtu (29/6).

Dalam acara tersebut, Jimly Asshiddiqie membicarakan mengenai putusan MK.

Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie tak menyinggung soal Jokowi dan Prabowo.

Scarf Syahrini Jadi Sorotan saat Naik Pesawat, Istri Reino Barack: Salat itu Perintah Allah SWT

Wacana Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Reaksi Spontan Andi Mallarangeng Tuai Senyuman

Awalnya, Jimly Asshiddiqie ditanyakan mengenai sifat dari putusan MK tersebut seperti apa.

"Terhadap keputusan majelis hakim MK, bagaimana sifatnya? final mengikat?" tanya pembawa acara.

"Final dan mengikat," ucap Jimly Asshiddiqie.

Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto.
Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto. (Kolase TribunJakarta.com)

Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan MK itu tak bisa digugat kembali oleh berbagai pihak karena adanya sifat mengikat tersebut.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, putusan MK yang bersifat mengikat itu telah disepakati di dalam UUD 1945 sehingga seluruh pihak harus menghormatinya. 

"Kita sudah sepakat di dalam UUD 1945. Kalau putusan pengadilan yang sudah final dan inkracht harus dihormati sebagai keadilan walaupun kita tak puas," papar Jimly Asshiddiqie.

Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie menilai, tak ada keputusan pengadilan yang bisa memuaskan seluruh pihak.

Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya

Memaknai Gestur Prabowo & Jokowi Pidato Seusai Putusan MK, Analis Komunikasi: Batin di Bawah Tekanan

"Tak ada keputusan pengadilan yang memuaskan semua orang, sepanjang keputusan manusia tak akan mungkin memuaskan semuanya," ungkap Jimly Asshiddiqie.

Meski demikian, Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat kesepakatan bahwa putusan MK yang final dan mengikat itu harus dihormati.

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie (YouTube/Talkshow Tv One)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved