Pilpres 2019

Putusan MK Final, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Keputusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Orang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Assidiqqie hadir di yang terletak di Komplek Billymoon, Jalan Kelapa Kuning III blok F1 no.2, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (31/5/2018). 

Jimly Asshiddiqie menegaskan, sebagai manusia sebenarnya kita bisa salah juga dalam mengambil putusan sidang.

"Bisa jadi sebagai manusia kita bisa salah juga. Contohnya banyak orang yang sudah dihukum mati, 10 tahun kemudian terungkap orang tersebut tak salah.

Aa Gym: Jabatan itu Kehendak Allah SWT Sebagai Ujian Besar, Tanggungjawabnya Dunia Akhirat

Belum Puasa Syawal? Masih Ada Waktu sampai 3 Juli, Simak Niat dan Pahala yang Didapatkannya!

Hal tersebut banyak terjadi dan di berbagai negara menjadi hal biasa," jelas Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly Asshiddiqie, kita sebagai negara harus bersepakatan negara konstitusional mengenai putusan yang telah ditetapkan itu bersifat mengikat.

"Sebagai negara, kita harus bersepakatan negara konsitusional mengenai putusan yang sudah final maka harus dihormati," beber Jimly Asshiddiqie.

Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK

Analis Politik Ewposit Strategic, Arif Susanto mengatakan putusan MK kemarin bersifat final dan mengikat. Sehingga sudah semestinya persengketaan tentang hasil dan legitimasi pemilu diakhiri.

"Berbagai catatan tentang kekurangan dalam segenap proses pemilu 2019 menjadi bahan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu masa datang," ucap Arif dalam sebuah diskusi bertajuk : Sesudah MK, Silaturahmi atau Negosiasi, Jumat (28/6/2019) di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur.

Arif melanjutkan setelah 10 bulan belakangan semua pihak berkutat dengan pemilu, kini saatnya untuk melanjutkan agenda bangsa.

"Kita tidak mungkin membekukan waktu dengan terus menjebakkan diri dalam urusan pemilu. Kekuatan politik dapat mendorong penuntasan agenda pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla‎ serta mengidentifikasi agenda Jokowi-Ma'ruf Amin dan bersiap untuk mengkritisi mereka," tutur Arif.

Terakhir menyinggung pernyataan Prabowo dan Jokowi usai putusan MK, Arif berharap Prabowo konsisten dengan pernyataannya soal menerima putusan MK. Sementara pernyataan Jokowi ‎tentang persatuan patut juga untuk ditagih.

"Peneguhan solidaritas adalah kebutuhan permanen suatu negara, sedangkan rekonsiliasi lebih menjadi kebutuhan sesaat usai kontestasi elektoral," tambahnya.

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Segera Dimulai, Intip Panduan Daftar Lengkap & Syaratnya

Beasiswa Kuliah ke Jepang Bagi Lulusan SMA, Dapat Uang Saku Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya!

714 Ribu Pendaftar, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi Berikut

Nasib Koalisi Adil Makmur Setelah Putusan MK

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi oleh MK.

Menurut Zulkifli, berakhirnya Koalisi Adil Makmur ini sudah direstui oleh Prabowo sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved