Pilpres 2019
Putusan MK Final, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Keputusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Orang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan Jumat (28/6/2019) kemarin.
Jimly Asshiddiqie menuturkan pendapatnya mengenai putusan MK tersebut.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di acara E-Talkshow Tv One yang dilansir TribuJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Sabtu (29/6).
Dalam acara tersebut, Jimly Asshiddiqie membicarakan mengenai putusan MK.
Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie tak menyinggung soal Jokowi dan Prabowo.
• Scarf Syahrini Jadi Sorotan saat Naik Pesawat, Istri Reino Barack: Salat itu Perintah Allah SWT
• Wacana Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Reaksi Spontan Andi Mallarangeng Tuai Senyuman
Awalnya, Jimly Asshiddiqie ditanyakan mengenai sifat dari putusan MK tersebut seperti apa.
"Terhadap keputusan majelis hakim MK, bagaimana sifatnya? final mengikat?" tanya pembawa acara.
"Final dan mengikat," ucap Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan MK itu tak bisa digugat kembali oleh berbagai pihak karena adanya sifat mengikat tersebut.