Benahi Masalah Polusi, Anggota DPRD DKI Tantang Anies Baswedan Wajibkan PNS Naik Kendaraan Umum

Auran larangan membawa kendaraan pribadi sebelumnya sudah diberlakukan gubernur sebelumnuya

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat memberi keterangan kepada awak wartawan, di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan para PNS DKI Jakarta naik kendaraan umum setiap harinya.

Kebijakan ini, dilakukan untuk mengatasi masalah polusi di Jakarta.

Menurut Gembong Warsono, salah satu faktor terbesar yang menyumbang polusi udara di Ibu Kota ialah jumlah kendaraan yang begitu banyak.

"Bagus itu, dulu zaman beberapa tahun yang lalu pernah diadakan itu, zaman siapa.. setiap Jumat ya (wajib pakai kendaraan umum), itu pernah. Sekarang enggak ada, kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari," kata Gembong, Senin (1/7/2019).

Menurut Gembong Warsono, aturan mengenai larangan membawa kendaraan pribadi sebelumnya sudah diberlakukan di masa kepemimpinan gubernur terdahulu.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat saja.

Ia pun menantang Anies Baswedan membuat terobosan baru dengan mewajibkan PNS DKI tak membawa kendaraan setiap hari.

"Hayo berani nggak buat terobosan itu, ini soal keberanian, DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani, itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," kata Gembong.

Ramalan Zodiak Besok Selasa 2 Juli 2019: Hari Menyenangkan untuk Taurus, Leo Menenangkan Diri

Gubernur Wahidin Geram Pengumuman PPDB Tingkat SMA di Banten Molor

Pertama di Indonesia, Ukrida Buka Program Studi Optometri Jenjang Sarjana

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta telah menjadi perbincangan belakangan ini.

Penyedia data polusi kota-kota besar dunia, AirVisual pada Selasa (25/6/2019) lalu, menunjukkan Jakarta masuk dalam empat kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago.

Selasa pagi itu, indeks kualitas udara Jakarta menyentuh angka 164, masuk dalam kategori tidak sehat (151-200).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved