Ditantang Wajibkan PNS DKI Naik Kendaraan Umum Demi Kualitas Udara, Begini Jawaban Anies
Menurut Anies Baswedan, saat ini tak ada aturan khusus yang mengharuskan para PNS tak menggunakan kendaraan pribadi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengenai usulan PNS DKI Jakarta wajib naik kendaraan umum demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Menurut Anies Baswedan, saat ini tak ada aturan khusus yang mengharuskan para PNS tak menggunakan kendaraan pribadi.
Ia pun justru menganjuran hal tersebut kepada seluruh pihak.
"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja. Iya semuanya aja (pakai kendaraan umum). Ya PNS DKI, ya warga, ya anggota dewan yuk (jangan naik kendaraan pribadi)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Anies Baswedan membeberkan, Jakarta akan menghadapi masalah kualitas udara dalam beberapa waktu ke depan khususnya, di musim panas.
Salah satu penyumbang polusi udara terbesarpun adalah gas emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh pihak agar ikut berkontribusi dalam mengurangi gas emisi tersebut.
"Proyeksi cuaca di Indonesia dan di pulau Jawa termasuk di Jakarta akan menghadapi musim kering, dan musim kering ini telah berkontrubusi terhadap bagaimana kondisi kualitas udara di Jakarta. Dengan volume kendaraan sebesar ini, maka kita dalam beberapa waktu ke depan akan berhadapan dengan masalah kualitas udara," kata Anies.
"Karena itu saya mengajak kepada warga Jakarta khususnya dan warga sekitar Jakarta mari perbanyak menggunakan kendaraan umum. Gunakan kendaraan umum sehingga kita mengurangi emisi ke udara yang pada akhirnya memperburuk kualitas udara, itu anjurannya," bebernya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan para PNS DKI Jakarta untuk naik kendaraan umum setiap harinya.
Kebijakan ini, dilakukan untuk mengatasi masalah polusi di Jakarta.
• Pasutri Gelapkan Truk Perusahaan Karena Ingin Balas Dendam Sering Kena Omel Bos
• Warga Rusun Komarudin Keluhkan Harga Air Yang Mahal: Airnya Bau Besi
• Dindikbud Tangsel Pecat Rumini Hanya Berdasarkan Keterangan Guru, Tanpa Keterangan Murid
Menurut Gembong, salah satu faktor terbesar yang menyumbang polusi udara di Ibu Kota ialah jumlah kendaraan yang begitu banyak.
"Bagus itu, dulu zaman beberapa tahun yang lalu pernah diadakan itu, zaman siapa.. setiap Jumat ya (wajib pakai kendaraan umum), itu pernah. Sekarang enggak ada, kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari," kata Gembong, Senin (1/7/2019).
Menurut Gembong, aturan mengenai larangan membawa kendaraan pribadi sebelumnya sudah diberlakukan di masa kepemimpinan Gubernur terdahulu.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat saja.
Ia pun menantang Anies Baswedan untuk membuat terobosan baru dengan mewajibkan PNS DKI tak membawa kendaraan setiap hari.
"Hayo berani nggak buat terobosan itu, ini soal keberanian, DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani, itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," kata Gembong.