Polsek Penjaringan Ringkus Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung
Aparat Polsek Metro Penjaringan menangkap komplotan pencuri motor asal Lampung. Mereka tertangkap di daerah Pejagalan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Aparat Polsek Metro Penjaringan menangkap komplotan pencuri motor asal Lampung.
Pelaku yang berjumlah dua orang, AF (24) dan GT (27), ditangkap usai melakukan aksinya pada 24 Juni 2019 lalu.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menyatakan aksi pelaku terakhir kalinya sebelum tertangkap terjadi di daerah Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku mengincar motor yang terparkir di depan rumah korban setelah melihat situasi aman.
"Ada dua orang pelaku dan satu penadah. Kejadiannya di daerah Pejagalan," ucap Rachmat di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019).
Rachmat mengatakan, pelaku mencuri motor korbannya dengan bermodal kunci letter T.
AF bertindak sebagai eksekutor, sementara GT bertindak mengawasi di sekitar lokasi pencurian motor.
"Kemudian pelaku modusnya menggunakan kunci letter T. Karena korban memarkir kendaraan di depan rumah kemudian melakukan pencurian terhadap motor yang diparkir korban," ucap Rachmat.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku beranjak ke daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di sana, pelaku bertemu dengan penadah yang berinisial RH (40) untuk menjual motor hasil curian.
Petugas yang telah melakukan pengejaran langsung meringkus ketiganya di lokasi.
"Kemudian anggota menuju ke Rawa Buaya kemudian ditemukan pelaku dan penadah," kata Rachmat.
• Mendagri Minta ASN yang Terlibat Korupsi Segera Dipecat
• Tak Cuma Agnez Mo, 3 Artis Ini Juga Masuk 100 Wanita Tercantik di Dunia 2019 Versi TC Candler
Selain ketiga pelaku, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap pelaku curanmor lainnya berinisial JS (24).
Adapun pelaku curanmor, AF, GT, dan JS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, RH sang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.