LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Ojol yang Tewas karena Dituduh Intel Saat Demo

LPSK menemui keluarga Rusdamdiansyah, driver Ojol yang tewas saat kericuhan demo di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat ditemui wartawan Selasa (15/7/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga Rusdamdiansyah, driver Ojol yang tewas saat kericuhan demo di Makassar, Sulawesi Selatan.

Rusdamdiansyah atau Dandi tewas akibat dikeroyok massa karena dituduh sebagai Intel saat aksi demo di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan kedatangan pihaknya tersebut guna menawarkan perlindungan bagi keluarga korban selama proses hukum kasus tewasnya Dandi berjalan.

"Sudah kita tawarkan perlindungan. Mereka masih berdiskusi dengan keluarga, kita masih menunggu kabar lagi," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025).

Secara umum bentuk perlindungan diberikan LPSK dapat berupa pendampingan saat pihak keluarga dimintai keterangan sebagai saksi, baik di tingkat penyidikan hingga pengadilan.

Kemudian pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma akibat dukacita yang dialami, dan penghitungan restitusi atau ganti rugi yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku pengeroyokan.

"Keluarganya mengajukan laporan ke kepolisian. Proses hukumnya masih lidik, ini yang kemudian kita sampaikan kepada bahwa mereka berhak mengajukan permohonan perlindungan," ujarnya.

Tidak hanya kepada keluarga Dandi, dalam kasus korban kericuhan demo beberapa waktu terakhir Sri menuturkan LPSK telah melakukan penjangkauan terhadap korban maupun keluarga korban.

Termasuk keluarga dari driver Ojol, Affan Kurniawan yang tewas akibat terlindas mobil rantis Brimob Polri saat aksi demo terjadi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun pihak keluarga belum mengajukan permohonan perlindungan, LPSK pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut apakah kasus tersebut diproses secara pidana atau tidak.

"Kalau keluarga Affan kami sampaikan, tapi kan belum ada proses hukum untuk yang tindak pidana, baru kode etiknya yang berjalan. Jadi memang belum ada permohonan yang masuk," tuturnya.

Sebelumnya driver Ojol, Dandi tewas akibat dikeroyok massa karena dituduh sebagai Intel saat aksi demo di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Dandi sempat menjalani perawatan medis akibat luka berat kekerasan tumpul pada bagian kepala, namun kondisinya terus menurun hingga dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved