Driver Ojol Tewas Dilindas

LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Bagi Keluarga Driver Ojol Korban Terlindas Rantis Brimob

LPSK bakal menemui pihak keluarga driver Ojol, Affan Kurniawan korban tewas akibat terlindas Rantis Brimob.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/Dionisius Arya Bima Suci
JAKET AFFAN - Keluarga Affan Kurniawan tampak memperlihatkan jaket ojol yang digunakan almarhum saat insiden mau yang merenggut nyawanya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menemui pihak keluarga driver Ojol, Affan Kurniawan korban tewas akibat terlindas Rantis Brimob.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan upaya jemput bola tersebut guna menawarkan perlindungan bagi pihak keluarga korban terkait proses hukum kasus yang dialami Affan.

"Kami akan menjangkau keluarga korban. Pak ketua (LPSK) akan bergabung dengan tim LPSK untuk menemui, menjangkau keluarga korban," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025).

Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014 secara umum bentuk perlindungan diberikan LPSK dapat berupa perlindungan berupa pengamanan fisik bila terdiam ancaman nyata.

Pendampingan saat korban dan saksi memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat penyelidikan hingga nanti kasus bergulir di tingkat Pengadilan.

Kemudian pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang nantinya dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan.

Sebelumnya driver Ojol, Affan Kurniawan tewas terlindas mobil rantis Brimob Polri di Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kejadian ini tidak ada hanya menyulut emosi massa, tapi juga mendapat kecaman dari sejumlah pihak di antaranya Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta proses hukum pada kasus.

"Mendesak Propam Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut, dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved