Driver Ojol Tewas Dilindas
Kompolnas Dorong Kasus yang Tewaskan Affan Tak Berhenti di Sidang Etik, Tapi Masuk Ranah Pidana
Kompolnas Dorong Kasus yang Tewaskan Affan Tak Berhenti di Sidang Etik, Desak Masuk Ranah Pidana
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan pihaknya mendorong agar kasus yang dialami Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad tidak hanya berhenti di sidang etik, tetapi juga diproses ke ranah pidana.
Kasus tersebut terkait peristiwa kematian driver ojek online Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis Brimob Polri saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).
Bripka Rohmad merupakan personel polri yang berperan sebagai sopir rantis tersebut dan Kompol Cosmas yang menjabat Danyon Brimob duduk di kursi depan mobil tersebut bersama dengan Bripka Rohmad.
Menurut Anam, rekaman CCTV yang telah diamankan menjadi barang bukti penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum kedua pihak.
“Jadi kami dorong pidana untuk dua-duanya. Mereka berdua itu tetap bertanggung jawab dalam konteks pidana,” ujar Anam saat mengawasi pengecekan CCTV di lokasi tewasnya Affan di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan, meski sopir sudah mendapat sanksi demosi hingga pensiun, hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidananya.
Adapun untuk sanksi etik Kompol Cosmas berupa pemecatan.
“Memang ada kondisi kalau kita lihat ada momen (korban) jatuh dulu, ada blind spot, sempat berhenti sebentar, lalu tetap melaju. Di situlah titik pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.
Anam juga menepis anggapan bahwa Kompolnas berusaha menutupi kasus ini.
“Sejak awal kami dorong supaya prosesnya transparan, tidak berhenti di sidang etik, tapi juga masuk ranah pidana,” tegasnya.
Anam mengatakan, pengambilan CCTV yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses hukum pidana kepada anggota Brimob yang terlibat dalam tewasnya Affan.
"Soal sopir tetap juga masuk ke tindak pidana. Jadi tidak Kompol Cosmas yang dipecat, tapi juga sopir yang kena demosi. Ini penyiapan bukti-bukti untuk proses pidananya," kata Anam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.