Driver Ojol Tewas Dilindas
SOSOK Kompol K dan Bripka R Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Polisi Temukan Unsur Pidana
SOSOK Kompol K dan Bripka R Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Polisi Temukan Unsur Pidana
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengungkap sosok Kompol K dan juga Bripka R, dua anggota Brimob yang tabrak Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menangkap tujuh anggota brimob yang terlibat dalam kasus ini.
Dari tujuh anggota brimob itu, ada dua orang diantaranya masuk dalam katagori dugaan pelanggaran berat. Dua orang tersebut yakni Kompol K dan juga Bripka R.
Sementara lima lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam katagori dugaan pelanggaran sedang.
Hal ini diketahui berdasar pendalaman pemeriksaan yang dilakukan Divpropam Polri terhadap seluruh saksi, juga mengamati dan menganalisa foto hingga video di medsos, hingga dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
"Untuk katagori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Katagori sedang nanti dapat dituntut, keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Diketahui, Kompol K memiliki jabatan sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Danyon Resimen adalah singkatan dari Komandan Batalyon (Danyon) dari sebuah Resimen.
Resimen adalah pasukan tentara yang terdiri dari beberapa batalyon dan dipimpin oleh seorang perwira menengah.
Saat peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, Kompol K adalah sosok yang berada di bagian depan rantis brimob, duduk di sebelah kiri driver.
Sementara Bripka R adalah anggota brimob yang mengendarai rantis atau mobil baracuda yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan dengan nomor polisi 17713-VII.
Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, Bripka R merupakan bagian dari Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini pihak akreditor telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga pelaku.
Berdasar hasil pemeriksaan kata Brigjen Pol Agus, ditemukan adanya dugaan pidana.
Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas dari Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Korbrimob Polri, serta Divpropam Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.