Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
LPSK Temui Keluarga Arya Daru Bahas Potensi Ancaman Usai Terima Amplop Misterius
LPSK menemui pihak keluarga dari Diplomat Kemlu, Arya Daru bahas potensi adanya ancaman usai terima kiriman amplop berisikan simbol gabus.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pihak keluarga dari Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pertemuan tersebut guna membahas kemungkinan potensi adanya ancaman terhadap pihak keluarga dalam kasus tewasnya Arya Daru.
Hal ini menyusul pernyataan pihak keluarga yang mendapatkan kiriman amplop berisikan simbol gabus putih, simbol bintang, dan simbol bunga kamboja dari orang tak dikenal.
"Kita sudah bertemu dengan keluarganya, dengan kakak ipar korban. Sudah disampaikan informasi adanya kiriman (amplop) itu kepada LPSK," kata Susilaningtias, Selasa (26/8/2025).
Namun untuk sementara pihak keluarga dari Arya Daru belum secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau masih sebatas berkonsultasi.
LPSK menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan bila pihak keluarga benar mendapatkan ancaman, dan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.
Pasalnya LPSK hanya dapat memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana, sementara pihak kepolisian belum menyatakan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.
"Kami concern (peduli) terhadap keselamatan pihak keluarga almarhum. Entah itu (ancaman) terhadap istrinya, atau orangtuanya. LPSK siap memberikan perlindungan," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan berdasarkan pertemuan sementara LPSK mendapati bahwa kasus kematian Arya Daru berdampak besar terhadap psikologis pihak keluarga.
Pihak keluarga meyakini terdapat keterlibatan orang lain dalam kematian Arya, dan bahwa Arya tidak mengakhiri hidup sebagaimana hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Sehingga bila nantinya pihak kepolisian menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru, maka LPSK dapat memberikan bantuan pendampingan psikologi.
"Ada kondisi psikis yang masih dialami pihak keluarga. Karena terkait dengan kematian almarhum ini menganggu (psikologi) istrinya ya, ini kita bisa berikan bantuan psikologi," tuturnya.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.