Selain Penjarah Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Polres dan Polsek di Jaktim
Selain pelaku penjarah rumah Uya Kuya, Polisi menetapkan sembilan orang tersangka kasus pengerusakan Mako Polres dan Polsek di Jakarta Timur.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Selain pelaku penjarah rumah Uya Kuya, Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengerusakan Mako Polres dan Polsek di Jakarta Timur.
Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (7/9/2025).
"Ada sembilan yang sudah ditetapkan tersangka dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Alfian kepada wartawan.
Sebelumnya enam Polsek di Jakarta Timur rusak diserang massa pada Jumat (29/8), keenam Polsek tersebut yakni Polsek Jatinegara, Ciracas, Makasar, Matraman, Duren Sawit, dan Cipayung.
Selain enam Polsek dua pos polisi di wilayah Kecamatan Cipayung juga dirusak, satu pos polisi di wilayah Kecamatan Matraman porak poranda dirusak massa saat kericuhan demo.
Polres Metro Jakarta Timur pun tidak luput dari sasaran perusakan, bahkan 14 mobil yang terparkir di depan Polres terdiri dari milik warga dan personel Polri ludes terbakar dalam kejadian.
Selain perusakan markas kepolisian, kericuhan buntut demonstrasi di Jakarta juga mengakibatkan sejumlah rumah milik anggota DPR RI dan pejabat dijarah massa.
Salah satunya menimpa Surya Utama alias Uya Kuya, rumah politisi PAN yang berlokasi di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dirusak dan dijarah massa pada Sabtu (30/9/2025) malam.
Harta benda milik Uya Kuya dan keluarga dibawa massa, rumahnya dirusak bahkan kucing peliharaannya ikut hilang.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Alfian menjelaskan, keduabelas tersangka memiliki peran masing-masing pada saat peristiwa berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) malam.
"Dari 12 ada yg melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan penghimbauan untuk membubarkan diri namuan melawan petugas," terangnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
12 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator hingga Pelawan Aparat |
![]() |
---|
Ketum YLBHI Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Dikorbankan, Presiden Prabowo Gagal Pahami Persoalan |
![]() |
---|
Soal Kucing Uya Kuya, Polisi Bakal Minta Keterangan Sherina Munaf |
![]() |
---|
Daftar Barang Jarahan yang Dikembalikan, Ada Surat Tanah Ahmad Sahroni hingga Alat Makan Sri Mulyani |
![]() |
---|
12 Orang jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Provokator Hingga Melawan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.