Aksi 22 Mei
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda Sampai 22 Juli 2019
Sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen ditunda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen ditunda.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (8/7/2019).
Penundaan itu disebabkan karena pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang selanjutnya digelar tanggal 22 Juli 2019," kata Hakim Guntur, yang sekaligus menutup persidangan.
Ditundanya sidang sempat membuat kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun melakukan protes.
Tonin menilai waktu penundaan tersebut terlalu lama. Ia pun meminta Hakim untuk menggelar sidang pada Jumat (12/7/2019). Meski begitu, Hakim Guntur tetap pada keputusannya.
"Jumat ini saya ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69," jelas Guntur.
Sementara itu, Kivlan sendiri juga tidak datang di sidang praperadilannya. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Jadi Pak Kivlan saya wakilkan, kemudian ada istri dan adik sepupu beliau," ujar Tonin.
Kuasa Hukum Kivlan Sebut Polisi Sewenang-wenang
Sidang praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka Kivlan Zen tak kunjung dimulai.
Mulanya, sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) pukul 09.00.
Namun, hingga pukul 11.00, sidang praperadilan belum juga dimulai.
Kivlan pun belum terlihat di pengadilan, meski sebelumnya ia dijadwalkan hadir.