TOPIK
Aksi 22 Mei
-
JPU menyebut para terdakwa melanggar Pasal 218 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat.
-
Tangis pecah di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai majelis hakim memvonis 10 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei.
-
Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.
-
Untuk mempercepat proses persidangan 29 terdakwa tersebut, Yupen Hadi menjelaskan, kuasa hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
-
Sidang tersebut, lanjutnya, diundur untuk minggu depan, tepatnya Selasa (27/8/2019) dengan agenda saksi.
-
Tanpa menggunakan mikrofon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akbar membacakan dakwaan sebanyak tiga halaman untuk terdakwa Supriatna Jaelani (29).
-
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetyo, Supriatna Jaelani dan Ahmad Oktavian.
-
Sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen ditunda.
-
Untuk itu, Puri juga meminta pihak kepolisian agar kooperatif dan dapat secara terbuka melakukan audit terkait penggunaan senjata api.
-
Jika menengok pada 2000 silam, kata Puri, reformasi yang dilakukan kepolisian masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR).
-
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen akan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
-
Polri mengungkapkan ada delapan kelompok yang berperan alias 'bermain' di balik peristiwa kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 yang terjadi di DKI Jakarta.
-
10 anggota Brimob mengeroyok dua orang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat, saat aksi massa 21-22 Mei 2019 silam.
-
"Itu bedanya dengan 98, saat video terbatas. Kini, semua orang punya video masing-masing," tambahnya.
-
Massa aksi damai yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) hari ini menyambangi Kantor Komnas HAM.
-
Ada temuan baru kasus misteri tewasnya 9 orang saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Ada dugaan korban dieksekusi di tempat lain lalu didrop ke lokasi rusuh.
-
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan.
-
"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.
-
"Sudah banyak pembeli dari hari Senin kemarin, alhamdulillah," kata Ismail, di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
-
Hermawan Sulistyo mengungkapkan ada ajakan yang tersebar di kalangan perusuh untuk 'bersilaturahmi' ke rumah sejumlah tokoh nasional.
-
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera menyerahkan data terkait korban aksi 21-22 Mei.
-
Menurut Gatot Nurmantyo, Kopassus hanya membutuhkan tiga personelnya untuk dikirimkan secara langsung ke sarang musuh.
-
Saat membahas rencana pembunuhan empat jenderal, Saor Siagian emosi ditunjuk-tunjuk dan bentak pengacara Kivlan Zen.
-
Sedangkan untuk eksekutor yang mengambil tas berisi senjata dan uang tunai Rp 50 juta adalah tersangka SI.
-
"Pengakuan dari pelaku, mereka ternyata ada yang membayar juga," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
-
Saat membahas rencana pembunuhan empat jenderal, Saor Siagian emosi ditunjuk-tunjuk dan bentak pengacara Kivlan Zen.
-
Saat membahas rencana pembunuhan empat jenderal, Saor Siagian emosi ditunjuk-tunjuk dan bentak pengacara Kivlan Zen.
-
Keluarga Angel berusaha menutupi kasus suaminya calon eksekutor 4 jenderal, tapi mertuanya kini sudah tahu.
-
Ketua Presidium Indonesian Police Watch ( IPW ) Neta S Pane membahas sosok dalam besar atau big dalam di kerusuhan aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu.
-
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane belum lama ini mengungkapkan inisial sosok yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan perencanaan pembunuhan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved