Aksi 22 Mei
Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Tangis pecah di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai majelis hakim memvonis 10 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Tangis pecah di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai majelis hakim memvonis 10 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.
Pihak keluarga dan terdakwa menangis bukan karena menolak putusan empat bulan penjara yang dibacakan ketua majelis hakim.

Namun, mereka tak kuasa menahan air matanya lantaran melepas kerinduan setelah hampir empat bulan harus dipisahkan jeruji besi.
Ke-10 terdakwa yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22).
Lalu ada Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23). Mereka diamankan aparat Polda Metro Jaya pada akhir Mei lalu pascakerusuhan 22 Mei.
"Maafin saya ya bu, saya janji enggak akan mengulangi lagi," ucap salah satu terdakwa saat mencium tangan ibundanya usai jalani sidang di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).
"Iya, yang tabah ya, jangan lupa berdoa," jawab sang ibu menimpali.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Rita Elsy mengatakan ke-10 terdakwa melanggar Pasal 218 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri saat terjadinya kerusuhan di kawasan tersebut.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita.
• Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas, Petugas PTSP Kecamatan Cakung Latihan Bahasa Isyarat 2 Bulan
• Respon Majelis Ulama Indonesia, Menteri Perdagangan Revisi Permen Halal Daging Impor
• UU KPK Disahkan, ICW akan Gugat ke MK: Banyak Regulasi Dikesampingkan DPR
Sopir Ambulans Pembawa Batu di Kerusuhan 22 Mei Dituntut Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|
Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21-22 Mei 2019 Segera Dibebaskan |
![]() |
---|
Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur |
![]() |
---|
Otak Penjarah Amunisi Brimob Bagi-bagi Uang Lalu Simpan Senjata Api Glock 17 di Lemari Rumah |
![]() |
---|