Aksi 22 Mei

Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Tangis pecah di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai majelis hakim memvonis 10 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei.

Tayang:
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Terdakwa kerusuhan 22 Mei tak kuasa menahan tangis saat memeluk keluarganya. 

Hal itu lantaran para terdakwa tinggal menjalani hukuman kurang dari sepekan lagi sebelum dinyatakan bebas.

Mengingat para terdakwa sudah ditahan sejak akhir Mei 2019.

Salah satu ibu terdakwa, Entin, mengaku bersyukur terhadap vonis ini lantaran tak lama lagi ia dapat kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan.

"Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya dirumah," katanya.

Lantaran pihak keluarga menerima, kuasa hukum pun tidak akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Ini Tuntutan untuk Sopir Ambulans Pembawa Batu

Sementara Asyhadu Amrin (34), sopir ambulans dituntut empat bulan penjara.

Di dalam ambulans yang dikemudikan Asyhadu mengangkut batu untuk para pendemo membuat rusuh.

Mobil ambulans tersebut diamankan oleh polisi di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat saat kerusuhan 22 Mei 2019,

Ia dituntut bersama tujuh terdakwa lain yakni Muhammad (33) Anggi Yonggi (27), Usep Wihata (35), Zulkarnain (43) Rizky (25), Yogi (24), Fatahilah Dhani (23).

Mereka juga turut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei di kawasan Jakarta Barat.

Jaksa menyebut para terdakwa melanggar Pasal 218 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri saat terjadinya kerusuhan di kawasan tersebut.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari di kurangi massa tahanan," kata jaksa di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Asyhadu Amrin, Dedi Suprihadi meminta kliennya bebas murni.

Pasalnya, ia menyebut kliennya tak bersalah lantaran hanya bertugas membawa ambulans.

"Tujuh orang saksi yang dihadirkan enggak ada yang melihat terdakwa melakukan perusakan."

"Di dalam mobil ambulans mereka juga enggak menemukan sesuatu," katanya.

Putusan untuk terdakwa yang disidang di ruang sidang 7 ditunda hingga Selasa pekan depan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved