Aksi 22 Mei
Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur
Sidang tersebut, lanjutnya, diundur untuk minggu depan, tepatnya Selasa (27/8/2019) dengan agenda saksi.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim kuasa hukum tragedi 21-22 Mei 2019, Oky Wiratama, menyebut sidang lanjutan 29 terdakwa terkait tragedi 21-22 Mei 2019 diundur lantaran terjadi miskoordinasi dengan Jaksa persidangan.
"Ada miskomunikasi, saya kurang tahu. Jadi sidang hari ini ditunda, dikarenakan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, belum bisa menghadirkan tahanan sebanyak 29 orang," kata Oky, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Sidang tersebut, lanjutnya, diundur untuk minggu depan, tepatnya Selasa (27/8/2019) dengan agenda saksi.
• Jaksa Ungkap Peran 4 Terdakwa Penjarah Amunisi Brimob dalam Kerusuhan 22 Mei
"Sidang ditunda untuk minggu depan dengan agenda saksi penuntut umum," ujar Oky.
Penundaan sidang 29 terdakwa ini, sambungnya, baru terjadi pertama kalinya.
Menurutnya, berkas perkara dari 29 terdakwa ini, terpisah.
"Ini pertama kalinya sidang ditunda. Sebelumnya kemarin sudah dibawa (berkas perkara). Tapi dakwaan dari LBH Jakarta kan belum diberikan seperti itu," kata Oky.
Sopir Ambulans Pembawa Batu di Kerusuhan 22 Mei Dituntut Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei |
![]() |
---|
Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21-22 Mei 2019 Segera Dibebaskan |
![]() |
---|
Otak Penjarah Amunisi Brimob Bagi-bagi Uang Lalu Simpan Senjata Api Glock 17 di Lemari Rumah |
![]() |
---|