Aksi 22 Mei

Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara

Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.

Kompas.com/ Instagram Prabowo Subianto
Rendy Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.

Insiden pelemparan itu terjadi saat Rendy Bugis dan terdakwa lainnya Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus hadir di aksi 22 Mei 2019, di Jakarta.

TONTON JUGA

Pantauan TribunJakarta.com, Garuda Emas merupakan relawan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rendy Bugis dan sejumlah terdakwa lainnya mendengar pembacara tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti, pada Kamis (5/9/2019).

Rendy Bugis dituntut hukuman kurungan empat bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, Eka Widiastuti mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

“Kami Penuntut Umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan,” ujar Eka Widiastuti.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Punya 24 Mantan Istri, Vicky Prasetyo Akui Sang Anak Kerap Protes: Capek Penyesuaiannya

Hotman Paris Bocorkan Momen Setelah Nikita Tinggalkan Acara, Putri Elza Syarief Singgung Pendidikan

TONTON JUGA

Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.

Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara empat bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Pasalnya terdakwa dianggap bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Rekonstruksi Digelar, Terungkap Aulia Kesuma ke Minimarket Beli Ini Sebelum Ketemu Pembunuh Bayaran

Trending YouTube, Vanessa Angel Jadi Mama Muda di Parodi Lagu Senorita: Makan Pisang hingga Berjoget

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa membacakan pledoi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved