Aksi 22 Mei

Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara

Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.

Kompas.com/ Instagram Prabowo Subianto
Rendy Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019). 

5. Ada yang tak ajukan eksepsi demu buktikan dakwaan jaksa

Julianto, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Dodi Pramoko, mengatakan bahwa kliennya sengaja tak ajukan eksepsi agar dakwaan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di sidang selanjutnya pada Kamis (22/8/2019).

Sebab menurut kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Adapun Dodi didakwa berlaku anarkis dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Dengan tidak ajukan eksepsi, ia mau melihat bagaimana pernyataan saksi di sidang selanjutnya.

Julianto mengatakan, kliennya, Dodi saat itu tidak melemparkan batu ke aparat.

Menurut dia, saat itu Dodi dalam perjalanan pulang setelah unjuk rasa.

Namun, ia terjebak di tengah kerumunan perusuh hingga ikut diciduk petugas. (KOMPAS.COM)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved