Aksi 22 Mei
Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara
Bos atau pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu.
Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diimingi uang sebanyak Rp 2.000.000 untuk empat orang.
3. Pencurian uang Rp 50 juta dan senjata milik polisi
Di PN Jakarta Barat, empat terdakwa yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.
Salah satu terdakwa pada saat kejadian menghampiri mobil Rubicon milik Polri hancur.
Supriatna Jaelani menghampiri bus tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.
Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisc, buku tabungan BRI dan kartu ATM.
Kemudian, Supriyatna Jaelani membagikan uang masing-masing Rp 2,5 juta kepada ketiga terdakwa lain.
Sedangkan, sisa uang tersebut dibawa oleh Supriatna.
4. Salah satu terdakwa ajukan eksepsi
Terdakwa Wawan Adi Irawan mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Wawan, Febriyansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.
Menurut kliennya, pasal yang didakwakan dengan apa yang terjadi sangat berbeda.
Dia menemukan ada hal yang kontradiktif.
"Misalkan dalam surat dakwaan dia melanggar pasal 170 karena terdakwa melempar polisi. Tapi jaksa menguraikan akibat pelemparan itu hanya mobil yang rusak dan tidak ada polisi yg terluka," kata Febri saat ditemui di PN Jakarta Barat pada Kamis.