Aksi 22 Mei
Pencuri Senjata Brimob saat Aksi 22 Mei Mengaku Dibayar
"Pengakuan dari pelaku, mereka ternyata ada yang membayar juga," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Empat pelaku yang terlibat perusakan mobil Brimob serta penjarahan senjata dan uang Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat rupanya juga merupakan massa bayaran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka.
"Pengakuan dari pelaku, mereka ternyata ada yang membayar juga," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Karenanya, Hengki memastikan keempat pelaku yakni SI, DO, WN dan DY merupakan kelompok kriminal yang sengaja datang ke Slipi pada 22 Mei untuk membuat kerusuhan.
"Jadi bukan niat untuk melakukan unjuk rasa memang niatnya untuk lakukan kerusuhan dan juga ditindaklanjuti dengan penjarahan," kata Hengki.
• Tangkap 4 Pencuri Amunisi Brimob di Kerusuhan 22 Mei, Polisi Amankan Senjata Api dan 13 Peluru
Hengki tak merinci berapa bayaran yang diterima oleh masing-masing pelaku. Namun, ia menyebut orang yang diduga membayar mereka sudah turut diamankan.
"Dan orang yang katanya membayar sudah diamankan juga dan sedang kami dalami," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, dari empat pelaku yang ditangkap pada 11 dan 12 Juni 2019, polisi mengamankan barang bukti senjata api jenis Glock 17 yang mereka curi dari mobil Brimob lengkap dengan 13 peluru aktif yang belum digunakan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan yang pelaku beli dari hasil kejahatan mereka.
Kapolres Metro Jakarta Barat
mobil
Brimob
Jalan Brigjend Katamso
Kombes Pol Hengki Haryadi
Slipi
massa bayaran
Sopir Ambulans Pembawa Batu di Kerusuhan 22 Mei Dituntut Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei |
![]() |
---|
Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21-22 Mei 2019 Segera Dibebaskan |
![]() |
---|
Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur |
![]() |
---|